Kisruh PPDB 2020 pt.1

Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun ajaran 2020-2021 sudah di buka beberapa minggu yang lalu. Meskipun sedang dalam masa Pandemi Covid -19 ini dan program ajar mengajar dengan metode tatap muka pun masih belum bisa di selenggarakan secara maksimal, para orang tua mempunyai antusias yang tinggi untuk anak-anak mereka bisa menjejakan kaki di jenjang pendidikan.

Pada periode ini dalam proses PPDB di DKI Jakarta terdapat peraturan baru dimana jika terdapat siswa yang berdomisili / tinggal berjarak sama dengan sekolah yang di tuju, maka akan di pilih berdasarkan umur yang lebih tua dulu untuk didahulukan mendapat bangku sekolah. Hal ini menyebabkan ke kisruhan para orang tua murid yang sangat menyayangkan bahwa anak-anak mereka tidak bisa masuk sekolah di karenakan umur nya yang kalah dengan para calon siswa yang lain.

Berikut Flyer yang kita ambil dari instagram PPDB Online

Pada Flyer tersebut terlihat pada jalur Zonasi proses seleksi nya adalah Usia. Artinya, calon anak peserta didik yang tinggal di dalam zonasi yang sama prioritas seleksinya adalah dengan Usia nya. Jadi jika di ilustrasikan didalam 1 Zonasi , kita anggap saja 1 Kelurahan ada 5 orang anak yang bersaing untuk menempatkan 3 bangku sekolah. terlampir urutan pendaftarannya

  1. Agus umur 6 tahun 5 bulan
  2. Parto umur 7 tahun 3 bulan
  3. Susi umur 7 tahun 1 bulan
  4. Bambang umur 6 tahun 8 bulan
  5. Cinta umur 8 tahun

Maka dengan metode seleksi seperti di sebutkan pada flyer tersebut nama siswa yang di terima masuk adalah :

  1. Cinta umur 8 tahun
  2. Parto umur 7 tahun 3 bulan
  3. Susi umur 7 tahun 1 bulan

Jadi hasil seleksi ini lah yang akhir nya di protes oleh para orang tua - orang tua yang kecewa anaknya tidak dapat mengikuti kegiatan ajar mengajar pada periode 2020-2021.

Mari kita petunjuk apa yang disampaikan oleh Permendikbud no.44 tahun 2019

Pasal 24
(1) Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(3) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik
didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.

(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.


Pasal 25
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Kita akan bahas untuk yang anak SD saja dulu yah, kita lihat di pasal 5 nya (ga ngerti kenapa di pasal 24 tersebut membicarakan anak SD tapi pasal umur nya ke pasal 7 yaitu buat anak setingkat SMA) dimana berbunyi:

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Dari Permen tersebut, bahwa Sekolah wajib menerima pendaftaran anak SD pada rentan umur 7 hingga 12 tahun dan umur yang paling muda ialah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya untuk calon siswa didahulukan bagi yang berdomisili di sekitar sekolah tersebut berada. Serta untuk memenuhi daya tampung terakhir di ambil dari umur yang tertinggi.
jika kita pakai ilustrasi 5 anak yang di sebutkan di atas maka anak yang akan di terima sekolah :

  1. Agus umur 6 tahun 5 bulan
  2. Parto umur 7 tahun 3 bulan
  3. Cinta umur 8 tahun

Jadi terlihat perbedaan nama anak yang diterima, untuk nomor 1 dan 2 di pilih berdasarkan nomor urut daftar dan masih masuk dalam kriteria, lalu untuk nomor 3 karena ini adalah bangku terakhir, di pilih yang paling tua umur nya. Penerimaan dengan model seperti ini akan terlihat lebih adil karena bangku 1 dan 2 sesuai dengan nomor pendaftaran, dan no3 adalah bangku cadangan terakhir digunakan bagi calon anak didik dengan kriteria umur tertua.

Mungkin maksud dan tujuan Pemda DKI untuk menyeleksi calon peserta didik berdasarkan umur yang lebih tua, di karenakan mereka ingin anak-anak yang sudah telat (berumur lebih dari 7) tahun agar dapat berkesempatan bersekolah lebih dahulu di bandingkan anak-anak yang masih dibawah 7 tahun. Dan proses ini dalam jangka panjang bisa efektif untuk mengurangi anak anak yang berumur lebih dari 7 tahun tidak bersekolah.

Selanjut kita akan membahas kenapa setiap tahun selalu proses PPDB menjadi hal yang sangat ramai di perbicarakan, apakah faktor permasalahannya?
bersambung pada post berikutnya...

Copyright © 2024 All Rights Reserved