Sebelum nya kita sudah membahas bagaimana perbedaan proses seleksi yang di selenggarakan oleh Pemda DKI dengan Permendikbud No.44 Tahun 2019, yang bagi sebagian orang kebijakan Gubernur ini salah kaprah dan merugikan banyak orang. Sekarang kita akan membahas kenapa sih setiap tahun selalu aja ramai dalam proses PPDB calon siswa-siswi di negara ini.
Pertama kita mengacu kepada UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi:
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berarti setiap warga negara MEMPUNYAI HAK untuk memperoleh pendidikan dan PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA. Pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar sampai 9 tahun, yaitu semua warga negara Indonesia wajib untuk belajar / bersekolah dari tingkat SD sampai SMP. Dan sekarang di sekolah negeri sudah di bebaskan untuk para peserta didik tidak dipunggut lagi bayaran dari jenjang SD sampai SMA. Dengan begini terlihat bahwa pemerintah sudah memenuhi kewajibannya sesuai pasal 1 dan 2.
Tetapi ada masalah yang dari dulu sampai sekarang Pemerintah tidak pernah mau merapikannya, yaitu kapasitas daya tampung sekolah nya, sehingga setiap tahun saat proses PPDB berlangsung para orang tua selalu di buat deg-deg'an dan was-was kalo anak nya bisa saja tidak di terima di Sekolah. Jumlah calon peserta didik selalu lebih banyak dari kapasitas sekolah nya. Terlihat dari banyak sekolah SD lebih banyak dari sekolah SMP, dan Sekolah SMA lebih banyak dari sekolah SMP.
berikut data statistik dari web http://statistik.data.kemdikbud.go.id
Dari cuplikan tabel-tabel diatas terlihat jumlah sekolah dari SD sampai SMA semakin berkurang , meskipun jumlah kelas yang tersedia pada jenjang sekolah berikutnya lebih banyak , tetapi tetap saja tidak menampung jumlah calon peserta yang telah lulus dari jenjang sebelum nya.
Kita hitung-hitung secara sederhana, Jumlah siswa SDN di Jakarta terdapat 588.000 (ini kita anggap dari kelas 1-kelas 6) berarti jika di bagi 6, ada sekitar 98.000 siswa yang ada di kelas 6 dan akan naik ke SMP kelas 7. Dari data diatas kita ambil hitungan kasar lagi, ada 337 Sekolah SMP N di Jakarta dengan jumlah siswa 217.00 anak, jika kita asumsikan angka tersebut adalah untuk semua siswa kelas 7 - kelas 9, maka anak yang berada di kelas 7 sebesar 72.000 anak. Jadi kurang lebih ada 98.000 anak yang lulu dari SD di Jakarta dan akan masuk SMP dengan jumlah bangku hanya sebanyak 72.000. Dan kemana sisa 26.000 siswa SD yang tidak di terima di SD Negeri, mungkin jawaban sederhananya adalah mereka bersekolah di sekolah swasta.
Mari kita hitung untuk masuk SMA nya, diatas sudah kita dapatkan angka 72.000 anak dari SMP di kelas 9 yang akan lulus dan melanjutkan ke SMA. Mari kita lihat berapa jumlah bangku sekolah untuk anak SMA, di webstatistik tersebut tertera hanya 89.000 orang yang sekola di jenjang SMA. Jika angka 89.000 tersebut kita bagi 3 untuk kelas 10-11-12, maka rata-rata di dapat hanya 29.000 anak di setiap jenjang. Lulus SMP ada 72.000, lalu jumlah bangku SMA yang tersedia hanya 29.000 , maka selisih anak yang tidak masuk ke SMA adalah 43.000 lalu sebagian masuk SMK sebanyak 17.000 anak, dan total akhir 26.000 anak yang masuk sekolah swasta atau mereka putus sekolah.
Dari perhitungan-perhitungan kasar tersebut terlihat bahwa jumlah sekolah dan siswa tidak sebanding dengan jumlah warga nya. Seharusnya pemerintah bisa membuat program yang memastikan para anak-anak ini bisa bersekolah dengan jenjang-jenjang yang ada tanpa harus bersaing. Jika ada 90.000 anak SD yang siap lulus dan akan masuk SMP maka pemerintah wajib menyediakan 90.000 tempat di sekolah SMP, dan 90.000 tempat berikut nya untuk di SMA nya. Jikalau hal ini dapat di lakukan pemerintah, maka kisruh PPDB tidak akan terjadi lagi, dan Jaminan anak-anak penerus bangsa ini terjamin pendidikannya.
Dan untuk sekolah-sekolah swasta, di harapkah menjadi sekolah yang unggul, yang memberikan kurikulum lebih padat dari pada sekolah negeri, sehingga sekolah-sekolah swasta yang ada bukan hanya ambil untung mendapatkan siswa yang tidak masuk di sekolah negeri.