Mari berusaha, dimulai dengan mendirikan UMKM

UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Konsep UMKM merujuk pada jenis usaha yang dimiliki oleh individu atau kelompok usaha yang memiliki skala kecil dan memiliki karakteristik dalam pengelolaan modal, sumber daya manusia, pasar dan produksi yang berbeda dengan usaha skala besar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM di Indonesia memperlihatkan peran penting untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi, UMKM juga semakin banyak memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produk mereka.

UMKM berkembang dari beberapa sektor termasuk pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, industri kerajinan dan beberapa sektor lainnya. Keuntungan utama dari UMKM adalah kemampuannya untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan menggerakkan perekonomian secara lokal. Oleh karena itu, tetap mendukung perkembangan UMKM menjadi penting bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Sekarang ini UMKM juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam menopang perekonomian nasional.

Syarat-syarat usaha untuk UMKM di Indonesia yaitu:

1. Memiliki legalitas usaha yang lengkap dan sah, seperti perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang.
2. Business plan atau rencana bisnis yang jelas dan terukur agar usaha yang dilangsungkan lebih matang.
3. Aset yang dimiliki pada saat usaha memulai memenuhi standar usaha mikro kecil dan menengah.
4. Memiliki kemampuan manajerial, pemasaran, hingga pengelolaan keuangan.

Dasar hukum untuk UMKM sendiri yaitu:

1. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2006 tentang Pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 318/Kep/M.Kukm/2002 tentang kriteria Usaha Kecil berdasarkan Aspek Lini Usaha.

Modal usaha untuk UMKM bervariasi tergantung dari jenis usahanya. Biasanya, UMKM memerlukan modal yang tergolong lebih kecil dibanding dengan bisnis skala besar. Namun, berapa modal yang diperlukan dalam memulai bisnis UMKM tentu harus dipertimbangkan secara matang dan cermat. Berikut ini beberapa contoh modal awal yang mungkin dibutuhkan dalam memulai bisnis UMKM:

  1. Modal untuk produksi, termasuk peralatan dan bahan baku.
  2. Biaya untuk membeli barang dagangan / produk yang akan dijual kembali.
  3. Biaya keperluan awal, seperti biaya registrasi perijinan usaha, biaya sewa tempat atau gudang, dan sebagainya.
  4. Biaya untuk memasarkan produk/ jasa atau promosi awal.
  5. Biaya penggajian karyawan atau upah dalam sehari-hari.

Keputusan untuk berapa modal yang diperlukan tergantung pada beberapa faktor seperti jenis usaha yang akan dijalankan dan target pasar yang dituju. Untuk memperoleh angka pasti modal yang dibutuhkan dalam memulai bisnis UMKM, seorang pengusaha perlu memperhitungkan semua aspek yang berkaitan dengan produksi, pemasaran, tenaga kerja, perizinan, dan lain-lain. Oleh karena itu, disarankan untuk membuat perencanaan bisnis dan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut terlebih dahulu agar dapat memperkirakan kebutuhan modal yang sesuai dan tidak kekurangan modal di kemudian hari.

umkm,
Copyright © 2024 All Rights Reserved