Dalam ber wirausaha diperlukan sebuah perusahaan untuk menjadi badan hukum untuk segala kegiatan bisnis kita. Untuk membuat sebuah perusahaan diperlukan minimal 2 orang pendiri yang setuju dan sepakat didepan notaris, dan kemudian menyetorkan sejumlah dana untuk disertakan sebagai bagian dari kepemilikan perusahaan tersebut. Penyertaan ini lebih dikenal dengan sebutan saham.
Selanjutnya, bagaimana menentukan persentase saham yang disetor atau ditempatkan dan apa dampak selanjutnya pada perusahaan?
Pada Akta Perusahaan disebutkan Modal dasar Perusahaan adalah sebesar sekian rupiah, sekian rupiah ini nantinya adalah menggologkan besar kecilnya perusahaan pada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Tahun 2010 diberlukan tingkat klasifikasi penggolangan SIUP berdasarkan Modal Dasar Perusahaan:
- SIUP Mikro, dengan modal dasar sampai Rp. 50.000.000,-;
- SIUP Kecil, dengan modal dasar dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-;
- SIUP Menengah, dengan modal dasar dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,-;
- SIUP Besar, dengan modal dasar dari 10.000.000.000,- ke atas;
Setalah kita sudah menentukan modal dasar, kemudian membagi persentase saham dan menentukan jabatan komisaris dan direksi. Ada beberapa cara untuk membagi persentase saham ini, selama semua pemegang saham setuju akan cara tersebut.
- Cara paling sederhana adalah membagi sama rata, misal terdapat 2 orang pemegang saham maka pembagian sahamnya adalah 50-50. Jika terdapat 4 orang maka dapat dibagi 25-25-25-25. Jika persentase seperti ini, jabatan direksi dan direktur bisa dibagi 2 secara rata.
- Cara berikutnya adalah dengan menentukan effort pekerjaan di perusahaan, misal dalam 2 orang kepemilikan si A mempunyai tanggung jawab yang lebih besar terhadap pekerjaan (bertanggung jawab terhadap produksi dan manajemen) dan jika dibobot sebesar 60%, dan si B hanya sedikit pekerjaannya (bertanggung jawab sebagai marketing) dan jika dibobot sebesar 40%. Untuk tipe yang ini, lebih disarankan agar si A yang menjadi direktur dan si B yang menjadi komisarisnya;
Dalam kenyataan, saya lebih senang pemegang saham itu terdiri dari 2 orang atau 3 orang saja.
Hal ini berdapak pada rampingnya manajemen pemegang saham yang mana jika nanti akan ada RUPS tidak repot menunggu banyak orang.
Dan untuk mempermudah dalam pengambilan keputusan terdapat pemegang saham yang memiliki saham mayoritas dari rekan2nya, misal kalo ber2 : si A 55% , si B 45% ; Jika 3 orang persentasenya mungkin 40-30-30 atau 55-25-20.
Persentase Saham sudah ditetapkan dihadapan notaris, kemudian para pemegang saham tersebut wajib menyetorkan uang nya sebagai modal dasar perusahaan.
selanjutnya, bagaimana jika duit yang akan disetorkan belum ada, bagaimana menjalankan perusahaannya?? silahkan membacanya di posting berikutnya...